search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Direktur BPR Bersekongkol dengan Ketua KONI Denpasar Buat Kredit Fiktif Rp325 Miliar
Jumat, 20 Desember 2024, 09:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Direktur BPR Bersekongkol dengan Ketua KONI Denpasar Buat Kredit Fiktif Rp325 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 171, Denpasar Barat, Bali, tengah menjadi sorotan akibat terungkapnya kasus pembobolan perbankan yang merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp325 miliar. 

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah kredit fiktif yang disalurkan dalam periode 2017 hingga 2023, dengan modus penyalahgunaan dokumen bank dan pengabaian ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penyelidikan, sebanyak 635 fasilitas kredit fiktif diberikan kepada 151 debitur dengan total plafon mencapai Rp 325.470.000.000. Kredit-kredit tersebut tidak melalui prosedur yang benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di BPR Bali Artha Anugrah. Dana pencairan kredit tersebut ternyata digunakan untuk membayar angsuran tertunda debitur lain, pelunasan kredit, bahkan untuk membayar fee kepada pihak terkait, yang semuanya bertujuan untuk menutupi penyelewengan tersebut.

Aksi kriminal ini diketahui melibatkan dua orang tersangka yang berperan penting dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut. Tersangka pertama adalah I Nengah Sujana, Direktur Utama BPR Bali Artha Anugrah, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan kepatuhan internal. Tersangka kedua adalah Ida Bagus Toni Astawa, yakni Ketua KONI Denpasar yang diduga bersama-sama dengan Nengah Sujana memerintahkan pencairan kredit dengan cara tidak sah tersebut.

Kasus ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan internal BPR serta pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi yang ketat dalam sektor perbankan. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perbankan, termasuk Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami