Kasus Hukum Bermunculan di Gianyar, Garppar Pertanyakan Predikat WTP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Belakangan ini bermunculan kasus hukum di Gianyar. Dari penyalahgunaan dana hibah BKK Badung di Desa Adat Majangan, Kecamatan Payangan hingga penangkapan mantan Ketum KONI Gianyar Pande Purwata terkait korupsi hibah.
Hal itu menyebabkan Ketua Garda Penegak Pejuang Aspirasi Rakyat (Garppar) Gianyar, Ngakan Made Rai, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gelora Gianyar merasa prihatin. Ia pun mempertanyakan kenapa selama ini Pemerintah Kabupaten Gianyar selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kata Ngakan, predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. "Meskipun telah berkali-kali mendapat predikat WTP, kenyataannya hal ini sangat memalukan dan bertolak belakang dengan fakta yang ada," ujar Rai.
Ia bahkan memperkirakan akan ada lebih banyak kasus serupa yang akan muncul dalam waktu dekat.
Rai menegaskan bahwa selama ini, predikat WTP hanya dimanfaatkan sebagai alat pencitraan untuk menutupi tindakan korupsi yang terjadi. Ia pun mengimbau agar pihak-pihak terkait berhenti membohongi masyarakat dengan pencitraan dan menghentikan praktik arogansi serta penyalahgunaan jabatan.
Dalam kesempatan ini, Rai juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali dan Polres Gianyar, yang dinilai telah bekerja dengan sangat humanis namun tetap tegas dan lugas dalam menegakkan hukum.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Bali dan Polres Gianyar di bawah komando AKBP Umar. Mereka menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di Gianyar," ujar Rai.
Rai menambahkan bahwa pihaknya akan segera menghadap ke Polres Gianyar dalam waktu dekat untuk memberikan informasi yang diperlukan demi mendukung proses penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di Gianyar yang dicintai.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr