search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tersangka Terapis dan Muncikari Flame Spa Dititip di Lapas
Selasa, 31 Desember 2024, 11:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tersangka Terapis dan Muncikari Flame Spa Dititip di Lapas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah dilakukan proses penyidikan oleh Polda Bali, lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi dan muncikari di Flame Spa, Mengwi, Badung, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. 

Kelima tersangka yang berinisial AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kerobokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II ini menandakan bahwa tanggung jawab hukum kini berada di tangan Penuntut Umum. 

"Dengan berakhirnya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini ada pada Penuntut Umum, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses lebih lanjut," ujar Sutrisno.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana pornografi dan mucikari, yakni Pasal 29 dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 dan 506 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Tindak pidana ini dilakukan dengan cara memanfaatkan terapis yang mengenakan kimono transparan dan lingeri, yang kemudian dipertontonkan di ruang khusus (showing room) kepada para pengunjung. Dalam praktiknya, para terapis melakukan pijat sensasi dengan kontak tubuh secara langsung, yang melanggar ketentuan hukum terkait kesusilaan dan pornografi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami