search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Curanmor di Denpasar Terciduk Bawa Motor Curian di Gilimanuk
Rabu, 22 Januari 2025, 20:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Curanmor di Denpasar Terciduk Bawa Motor Curian di Gilimanuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang pria berinisial DTA (36) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (22/1/2025) pukul 04.30 WITA. Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan di Pos 1, Pos Pemeriksaan Keluar Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Polisi yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan menemukan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3304 GAL yang diduga hasil curian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, S.H.,M.M., menjelaskan, saat pemeriksaan, petugas menghentikan sebuah mobil Isuzu Pikap warna putih dengan nomor polisi DK 8619 CX yang dikemudikan oleh MF (39), warga Jember. 

"Saat diperiksa, mobil tersebut mengangkut sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 3304 GAL. Namun, STNK yang ditunjukkan oleh sopir tidak sesuai dengan fisik sepeda motor tersebut," ujar AKP I Komang Muliyadi.

Setelah diinterogasi, MF mengaku, sepeda motor tersebut diangkut dari Denpasar menuju Jember, dan pemiliknya, yaitu DTA, ikut menumpang dalam mobil. Saat diperiksa lebih lanjut, DTA mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa (21/1/2025) siang.

"Dari pengakuan pelaku, dia juga pernah mencuri sepeda motor lain di kawasan Sesetan, Denpasar, pada Desember 2024. Motor tersebut sudah dijual melalui marketplace kepada seseorang di Situbondo, Jawa Timur," tambahnya.

Sementara dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya,sepeda motor Honda Vario warna putih (DK 3304 GAL). STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam (DK 3267 KX),Mobil Isuzu Pickup warna putih (DK 8619 CX). Dua STNK lain yang diduga palsu. Dan Sebuah kunci palsu (kupal).

Adapun modus Pelaku untuk melakukan aksinya yakni menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. "STNK palsu disiapkan untuk mengganti identitas kendaraan hasil curian sehingga sulit dikenali," jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. "Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP I Komang Muliyadi.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. "Kami meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui informasi atau menjadi korban pencurian. Hal ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus serupa," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami