Mas Pras Akui Menusuk Kadek Parwata Terpengaruh Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Bastomi Prasetya (34) alias Mas Pras mengaku menusuk korban Kadek Parwata di depan Toko Auna Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dengan menggunakan pisau yang dibawanya.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku sedang terpengaruh narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Heselo mengatakan, setelah ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar, pihaknya terus mendalami keterlibatan tersangka Bastomi dalam kasus penusukan tersebut.
Bahkan, pihak Satreskrim meminta bantuan Satuan Resnarkoba untuk melakukan tes urine tersangka tersangka. Hasilnya, pria tergolong sadis itu terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu)," beber Kompol Laurens.
Dijelaskanya, tersangka Bastomi mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka.
"Bahkan usai ditangkap tersangka masih di bawah pengaruh narkoba, ini masih didalami," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.
Perwira asal Papua ini menjelaskan dari hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Di mana, tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian.
Padahal sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama. Jadi, tersangka mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.
"Tersangka ini dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban tewas," terangnya.
Kompol Laurens kembali menerangkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Antara kain baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Selain itu, pihaknya juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy