Residivis di Jembrana Ditangkap Lagi Usai Curi Beras
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria asal Loloan Barat, Jembrana, kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri beras di sebuah kios di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Terduga pelaku, Ahmad Tahir (39), sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian tabung gas di wilayah Jembrana.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula ketika pemilik kios, Mastini, menyadari ada seseorang masuk ke dalam kiosnya. Saat itu, saksi Fitriatus Sakdiah yang sedang berada di dapur melihat terduga pelaku keluar dari kios sambil membawa bungkusan putih.
"Saksi kemudian berteriak 'maling-maling' dan mengejar pelaku. Korban juga ikut mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum petugas datang ke lokasi," jelas Kompol Suarmadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga karung beras kemasan lima kilogram merek Laba-Laba dengan nilai total Rp210 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha Frigo bernomor polisi DK 6219 ZA yang diduga digunakan untuk beraksi.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui Ahmad Tahir merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah dihukum enam bulan penjara atas kasus pencurian tabung gas di Kelurahan Loloan Timur pada 2005 serta tiga bulan penjara akibat mencuri tabung gas di beberapa lokasi di Jembrana pada 2024.
"Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Pekutatan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr