Pelaku Pencurian di Jembrana Masih Mahasiswa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Pelaku bernama Ahmad Samsul Arif (ASA), pria berusia 24 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/2/2025) malam.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban menyimpan peralatan kerja di dalam lemari gudang di Jalan Pulau Jawa, Gang 6, Loloan Timur.
"Setelah mengunci lemari dan meletakkan kuncinya di atas lemari, korban pulang ke rumah. Keesokan harinya, korban mendapati beberapa peralatan kerja hilang, di antaranya mesin serkel kecil Makita, mesin profil Makita, mesin bor Bosch, dua mesin gerinda masing-masing bermerek Makita dan Mcculloch, serta mesin bergas pemotong rambut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta," jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih memerintahkan Kanit 1 Reskrim IPDA Naufal Aqil Risqulloh beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan mengarah kepada ASA. Pada Kamis malam, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal, ASA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia berniat menjual barang curian untuk mendapatkan uang.
Pelaku menggunakan modus dengan mengambil kunci lemari yang diletakkan di atas lemari, lalu membuka dan mengambil peralatan kerja di dalamnya.
Baca juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Pencurian, Puluhan Personel Polres Karangadem Dapat Penghargaan
Saat ini, ASA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Diharapkan warga menyimpan barang di tempat aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr