search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian di Jembrana Masih Mahasiswa
Senin, 24 Februari 2025, 14:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pencurian di Jembrana Masih Mahasiswa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Pelaku bernama Ahmad Samsul Arif (ASA), pria berusia 24 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/2/2025) malam.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban menyimpan peralatan kerja di dalam lemari gudang di Jalan Pulau Jawa, Gang 6, Loloan Timur.

"Setelah mengunci lemari dan meletakkan kuncinya di atas lemari, korban pulang ke rumah. Keesokan harinya, korban mendapati beberapa peralatan kerja hilang, di antaranya mesin serkel kecil Makita, mesin profil Makita, mesin bor Bosch, dua mesin gerinda masing-masing bermerek Makita dan Mcculloch, serta mesin bergas pemotong rambut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta," jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih memerintahkan Kanit 1 Reskrim IPDA Naufal Aqil Risqulloh beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan mengarah kepada ASA. Pada Kamis malam, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan awal, ASA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia berniat menjual barang curian untuk mendapatkan uang.

Pelaku menggunakan modus dengan mengambil kunci lemari yang diletakkan di atas lemari, lalu membuka dan mengambil peralatan kerja di dalamnya.

Saat ini, ASA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Diharapkan warga menyimpan barang di tempat aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami