search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Menang Gugatan PTUN, Tanah Desa Adat Pererenan Tetap Jadi Aset Daerah
Rabu, 26 Februari 2025, 07:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Badung Menang Gugatan PTUN, Tanah Desa Adat Pererenan Tetap Jadi Aset Daerah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kejaksaan Negeri Badung, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara terkait aset tanah di Desa Adat Pererenan, Kabupaten Badung.

Gugatan ini berhubungan dengan Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan, yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa, 25 Februari 2025.

"Dalam putusan ini, PTUN Denpasar menolak gugatan diajukan Gusti Ngurah Rai Suara, yang merasa tanah tersebut merupakan hak Desa Adat Pererenan, yang telah dikuasai turun-temurun," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo.

Tanah tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah.

Menurut Sutrisno Margi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, JPN berperan penting dalam mempertahankan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.

"Dengan ditolaknya gugatan ini, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung tetap sah dan dapat terus dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, gugatan tersebut berawal dari klaim bahwa tanah yang dimaksud seharusnya dikelola oleh Desa Adat Pererenan dan disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali, yang telah memberikan kontribusi pada APBD Kabupaten Badung.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, tanah tersebut sebelumnya tidak dapat diajukan untuk hak milik karena kondisi geografisnya yang terendam air.

Setelah dilakukan pembangunan senderan penahan banjir oleh Pemerintah Kabupaten Badung, tanah itu akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah.

"Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PTUN Denpasar memutuskan bahwa keputusan Bupati Badung terkait penetapan tanah tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar prinsip pemerintahan yang baik," bebernya.

Dirinya mengatakan, Gusti Ngurah Rai Suara pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 389.000.

"Dengan kemenangan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami