Sindikat Maling di Bawah Umur Dibekuk, Beraksi Lintas Kecamatan di Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap sindikat pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Para pelaku menyasar rumah, warung, dan toko di tiga kecamatan di Buleleng, yakni Kecamatan Kubutambahan, Sawan, dan Tejakula.
Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, didampingi Kanit Reskrim Ipda Putra Wijana, Rabu (26/2/2025), mengungkap bahwa enam pelaku telah diamankan sejak Minggu (23/2/2025).
Para pelaku tersebut adalah GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15). Mengingat usia mereka masih di bawah umur, polisi melibatkan orang tua mereka dalam proses pembinaan.
"Kita ungkap para pelaku pencurian di bawah umur ini dari laporan pencurian pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 22.30 WITA di sebuah warung yang terletak di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng," ujar AKP Robin.
Berdasarkan hasil olah TKP, sejumlah barang, termasuk uang tunai Rp5 juta, hilang. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tiga pelaku sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah dilakukan interogasi, tiga pelaku lainnya turut diamankan.
"Keenam pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di beberapa TKP, termasuk di Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Air Sanih, dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, serta Desa Pacung di Kecamatan Tejakula," jelas AKP Robin.
Keenam pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hasil pencurian mereka digunakan untuk judi online dan pesta minuman keras.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan tergolong anak-anak, maka dalam tahap proses penyidikan harus dilakukan secara khusus. Oleh karena itu, penanganan perkara ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng guna proses lebih lanjut," tambah AKP Robin.
Dalam kasus ini, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp3,4 juta lebih, sebuah kalung emas, satu kunci letter T, sebuah palu, dua buah gembok, beberapa bungkus rokok, 66 kartu voucher seluler, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul