BNN Gerebek Jaringan Narkoba di Denpasar, Sabu-Sabu 1,4 Kg Ditemukan Terkubur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar penggeledahan serentak di 10 provinsi, termasuk Bali, dalam rangka Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045.
Di Bali, penggeledahan narkoba dilaksanakan oleh BNNP Bali di salah satu rumah tersangka residivis narkoba di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar, pada Senin (3/3/2025). Sebelumnya, tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali telah meringkus tiga tersangka residivis narkoba, yakni WR (45), SP (51), dan PHS (37).
Tersangka WR lebih dahulu ditangkap di daerah Ubung, Denpasar, pada Kamis (8/1/2025). Dari tangan WR, yang berperan sebagai pengedar, disita paket sabu seberat 45,51 gram yang rencananya akan diedarkan di Denpasar.
Dalam pengembangan kasus, BNNP Bali kemudian menangkap SP di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, bersama rekannya PHS. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali dan pengedar. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 10,52 gram.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H, memerintahkan penggeledahan lebih lanjut di rumah kos tersangka SP dan PHS di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat, pada Jumat (10/1/2025). Penggeledahan dilakukan dengan dukungan Unit Satwa K9 BNNP Bali serta berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Pecalang setempat.
"Kediaman SP digeledah dan ditemukan sabu seberat 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar. Barang bukti ini disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," ungkap Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka SP merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus narkotika dan pernah ditangkap BNNP Bali pada 2017. SP baru keluar dari Lapas pada 2022. Sementara itu, PHS keluar dari Lapas pada 2021 dan WR bebas pada 2023.
"Tiga pelaku ini adalah jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas," tegasnya.
Ia berharap terungkapnya jaringan ini dapat memutus peredaran gelap narkotika di Bali. "Harapan saya, para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," pintanya.
Ketiga tersangka, WR, SP, dan PHS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy