Hotel 6 Lantai di Bukit Jimbaran Diduga Langgar Aturan, Ini Respons Bupati Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebuah proyek pembangunan hotel enam lantai di kawasan Bukit Jimbaran, Badung, diduga melanggar aturan tata ruang.
Selain melebihi batas ketinggian maksimal 15 meter, proyek ini juga disebut-sebut melanggar sempadan pantai dan memangkas tebing.
Pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 100 Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043, yang membatasi ketinggian bangunan di Bali hingga 15 meter di atas permukaan tanah.
Menanggapi hal ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan akan mengecek dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saya akan cek serta koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Ini bukan masalah berani atau tidak memotong ketinggian bangunan, tetapi kita harus melihat dulu kapan bangunan ini didirikan," ujarnya di DPRD Kabupaten Badung, Senin, (3/3/2025).
Ia menegaskan, jika terbukti pembangunan ini dilakukan setelah aturan berlaku, maka tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan kaji lebih lanjut," tambahnya.
Polemik ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menegakkan aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan estetika Pulau Dewata.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga