search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Aki di Jembrana
Rabu, 5 Maret 2025, 14:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Aki di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (70), warga Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, yang diduga sebagai pelaku pencurian aki kendaraan di beberapa lokasi di Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari dua korban, yakni Sulaiman dan Moh. Supriyadi, yang kehilangan aki kendaraan truk mereka di dua lokasi berbeda pada 3 Maret 2025.

"Laporan pertama menyebutkan pencurian terjadi di sebuah gudang di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, sementara laporan kedua terjadi di pinggir Jalan BTN di lokasi yang sama," ujar AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (5/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras Kurawa Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Naufal Aqil Rizqulloh S.Tr.K berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya pada 4 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci pas untuk membuka baut pengaman aki kendaraan, kemudian memasukkannya ke dalam karung dan menjualnya ke pengepul barang rongsokan milik I Nengah Sudentra di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci pas ukuran 12-13, kunci reng ukuran 6-8, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem DK 3381 ZT. 

"Selain di dua lokasi awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian aki di sembilan lokasi lain di wilayah Jembrana, termasuk di toko bangunan, gudang air minum, dan area parkir truk," tambah AKBP Endang.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari korban lain yang belum melaporkan kehilangan aki mereka. Pelaku Y dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKBP Endang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan mengamankan kendaraan dengan baik, menambahkan pengaman tambahan pada aki, serta memasang CCTV di area parkir. 

"Kami terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Jembrana. Partisipasi masyarakat dalam menjaga barang berharga dan melaporkan kejadian mencurigakan sangat kami harapkan," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami