Kronologi Pasangan Muda-Mudi Aborsi dan Kubur Janin di Pantai Padanggalak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Denpasar digemparkan oleh kasus pasangan muda-mudi yang nekat melakukan aborsi ilegal dan menguburkan bayi mereka di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur. Peristiwa ini berujung pada penangkapan keduanya oleh pihak kepolisian. Berikut kronologi lengkapnya:
1. Hubungan Terlarang Berujung Kehamilan
I Putu DAP (21) dan Ni MBM (18) telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Selama itu, mereka kerap berhubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya, Ni MBM hamil dua bulan.
Mengetahui hal tersebut, pasangan ini panik karena belum siap secara mental maupun finansial untuk memiliki anak. Rasa takut dan bingung membuat mereka mengambil langkah nekat untuk mengugurkan kandungan.
2. Membeli Obat Aborsi Secara Online
Dalam kepanikan mereka, pasangan ini mencari cara untuk menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan keluarga. Mereka akhirnya membeli obat aborsi secara online tanpa resep dokter. Obat yang dikonsumsi oleh Ni MBM adalah Misoprostol yang dikenal dapat menyebabkan keguguran.
Setelah rutin mengonsumsi obat tersebut, Ni MBM merasakan efek samping yang luar biasa. Ia mengalami nyeri hebat di perut, dan janinnya tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
3. Proses Persalinan di Rumah Sakit
Karena kondisi yang semakin memburuk, Ni MBM akhirnya dibawa ke rumah sakit ibu dan anak di Tabanan. Saat diperiksa oleh dokter, diketahui bahwa janinnya sudah tidak bernyawa. Dengan kondisi bukaan persalinan yang sudah mencapai tahap akhir, dokter pun menyarankan untuk segera melahirkan bayi tersebut.
Dengan persetujuan keluarga, proses persalinan dilakukan. Namun, bayi yang lahir telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk melakukan penguburan secara layak.
4. Jenazah Bayi Dikubur di Pantai Padanggalak
Alih-alih mengikuti prosedur yang disarankan pihak rumah sakit, I Putu DAP mengambil jenazah bayi tersebut dan membawanya ke Pantai Padanggalak, Denpasar Timur. Dengan penuh ketakutan, ia menguburkan bayi itu di pasir pantai.
Namun, tindakan ini akhirnya terbongkar oleh kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga. Tim Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
5. Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Pasal HukumDalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, termasuk Misoprostol, Mefenamic Acid, Cefadroxil Monohydrate, dan obat-obatan lainnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP tentang aborsi terhadap anak dalam kandungan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy