Gubernur Koster Tegaskan Aturan Transportasi, Ojol Wajib KTP Bali dan Plat DK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan baru untuk melindungi warga lokal dalam sektor transportasi dan pariwisata.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata pembangunan Bali secara terpadu dan memastikan kesejahteraan masyarakat setempat tetap terjaga.
Dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah se-Bali pada Rabu (12/3/2025), Koster menekankan pentingnya regulasi ketat dalam sektor transportasi. Salah satu kebijakan utamanya adalah mewajibkan semua usaha dan pengemudi transportasi pariwisata memiliki KTP Bali serta menggunakan kendaraan berpelat DK.
Selain itu, penggunaan aplikasi transportasi juga akan diatur agar hanya melibatkan warga lokal.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan penduduk lokal terpinggirkan. Lapangan kerja makin sempit, sehingga kita harus melindungi mereka dengan kebijakan yang tegas,” ujar Koster di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung.
Tak hanya sektor transportasi, Koster juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melarang penggunaan bahu jalan, pedestrian, dan trotoar sebagai tempat parkir.
"Regulasi baru juga akan mengatur jam operasional jalan bagi siswa, mahasiswa, pegawai, serta kendaraan logistik dan galian C," ucapnya.
Dengan perubahan skema transportasi yang akan diterapkan, Koster memastikan kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menjaga keseimbangan pembangunan Bali serta memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga