Pengembang Diduga Korupsi, Kejati Bali Kembali Segel 32 Unit Rumah Subsidi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyegel 32 unit rumah bersubsidi milik PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3). Puluhan unit rumah ini tersebar di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, serta Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Dari pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan dengan pemasangan pita serta stiker merah putih bertuliskan "Disita" pada pintu rumah yang belum terjual. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek perumahan subsidi.
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Pihak PT Pacung Permai Lestari diduga mencatut identitas KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi.
"Ada sebanyak 395 unit rumah yang diperoleh dengan cara pinjam atau sewa KTP MBR. Perusahaan membayar makelar Rp 3 juta per KTP, sementara pemilik KTP diberikan Rp 1 juta hingga Rp2,5 juta oleh makelar," terang Jayalantara.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa KTP yang digunakan berasal dari petani, pedagang, hingga pegawai swasta dari berbagai daerah, termasuk Buleleng, Gianyar, Denpasar, Kupang, dan Banyuwangi.
"Pemilik KTP ini tahu kalau identitasnya digunakan untuk mencari rumah subsidi. Mereka rela meminjamkan KTP karena tergiur dengan uang yang ditawarkan makelar. Mereka tidak tahu dampaknya akan seperti ini," jelas Jayalantara.
PT Pacung Permai Lestari diketahui telah membangun perumahan subsidi di 18 lokasi di wilayah timur dan tengah Buleleng dengan total mencapai 1.019 unit. Dari jumlah tersebut, 395 unit diduga dijual dengan menggunakan KTP MBR secara ilegal. Hingga saat ini, penyidik Kejati Bali telah menyita sebanyak 58 unit rumah.
Meskipun penyelidikan masih berlangsung, Kejati Bali belum menetapkan tersangka. Hingga kini, sudah ada 35 saksi yang diperiksa, termasuk pihak PT Pacung Permai Lestari, pemilik KTP, pihak bank, dan BP Tapera.
"Untuk makelarnya nanti tunggu hasil ekspose dulu, apakah bisa dijerat hukum atau tidak," tandas Jayalantara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat