Karyawan di Kuta Curi Perhiasan Majikan Saat Pulang Kampung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Jalan Segara Mertha, Lingkungan Segara, Kuta, mengalami pencurian saat pulang kampung ke Gianyar. Perhiasan emas yang disimpan di lemari raib digasak maling.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta, pelaku berhasil diringkus yang ternyata merupakan karyawan mereka sendiri, I Wayan Bagiarta (23).
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, insiden pencurian ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, Rian Ganggas Puspatara (28), bersama istrinya, meninggalkan rumah mereka di Kuta untuk pulang kampung ke Gianyar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
"Mereka meninggalkan dua orang pekerja di rumah tersebut," beber AKP Sukadi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebelum berangkat, korban mengaku telah mengunci kamar tidur dan menyimpan kotak perhiasan di bawah sofa hitam dalam kamar. Namun, saat kembali ke rumah pada Minggu sore, korban menemukan jejak kaki di sofa.
Saat mengecek kotak perhiasannya, korban terkejut karena perhiasan tersebut sudah raib. Barang berharga yang dicuri antara lain satu untai kalung emas seberat 2 gram 18 karat, dua pasang anting-anting emas seberat 2,8 gram 18 karat, sebuah cincin aksesori, dan sebuah gelang aksesori.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,6 juta," ungkapnya.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku berhasil teridentifikasi sebagai karyawan korban, Wayan Bagiarta. Saat diinterogasi, pria asal Cakranegara, Kota Mataram, mengakui perbuatannya.
Dari pengakuannya, perhiasan curian sempat disembunyikan dengan cara dikubur di belakang balai Bali rumah korban. Rencananya, pelaku ingin menjual barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku Bagiarta baru sempat menjual anting-anting emas, namun aksinya dengan cepat terbongkar," ujar AKP Sukadi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas dengan liontin, satu cincin aksesori, satu gelang putih aksesori, serta uang tunai Rp 150 ribu sisa hasil penjualan anting-anting emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy