Tak Mau Bayar Layanan Michat Lagi, Pria di Denpasar Dikeroyok Dua Remaja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Merasa tidak puas dilayani perempuan michat, pria inisial IKY (30) minta tambahan waktu. Namun perempuan itu tidak mau dan IKY harus bayar untuk kedua kalinya. Akibatnya IKY marah dan mengamuk di dalam kamar.
Tak disangka, 2 teman si cewek michat datang ke kamar dan mengeroyok IKY hingga babak belur. Bahkan, dua pelaku berstatus remaja ini menusuk korban berkali-kali, hingga korban sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Ketut Sukadi, peristiwa ini terjadi di Quest House di Jalan Ahmad Yani Utara, Penguyangan, Denpasar Utara, pada Rabu 19 Maret 2025 tengah malam. Dua pelaku yang sudah diamankan yakni SAW (18) dan SAJ (16) anak di bawah umur. Sementara si cewek michat inisial NPS (19).
Berawal NPS diboking oleh IKY melalui aplikasi Michat. Keduanya lalu check in di kamar guest house, sekitar pukul 23.40 Wita. Usai 1 kali ngejos, IKY langsung membayar. Namun, pria ini merasa tidak puas, sehingga kembali meminta berhubungan.
Tapi NPS minta uang bayaran lagi, namun IKY mengaku tidak punya uang. Akibatnya IKY emosi dan keduanya bertengkar dalam kamar. Keributan ini didengar oleh 2 rekan NPS yang menunggu di luar kamar.
Mereka bergegas mengetuk pintu kamar, tapi tidak dibuka dari dalam. Kedua pelaku teriak mengancam akan mendobrak pintu. Hingga akhirnya, IKY membuka pintu dari dalam. Saat itulah, pelaku SAJ dan SAW menendang korban hingga jatuh tersungkur.
"Dua remaja ini memang sudah menunggu diluar luar kamar. Mereka langsung dobrak pintu kamar setelah mendengar teriakan NPS," tambahnya.
Pengeroyokan dua lawan satu pun terjadi. Pelaku SAJ melihat pisau di atas tempat tidur langsung mengambilnya. Pisau itu digunakan untuk menusuk badan korban beberapa kali. Tak hanya itu, NPS juga sempat menendang dan memukul korban dengan helm yang diambil di atas motor.
"Korban IKY mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan hingga mengeluarkan darah, serta luka memar di kepala," ungkap AKP Sukadi.
Warga yang mendengar adanya keributan segera keluar. Warga mendapati korban bersimbah darah di dalam kamar. Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Utara meluncur ke TKP dipimpin oleh Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi. Selanjutnya, korban IKY dilarikan ke rumah sakit.
"Tiga pelaku diamankan di lokasi bersama barang bukti," terang AKP Sukadi.
Dinterogasi, dua pelaku mengaku mengeroyok dan menusuk korban karena memaksa hendak berhubungan badan dengan NPS. Bahkan, korban tidak membayar.
Atas perbuatanya, kedua remaja ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy