Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Desa Lokapaksa Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Polres Buleleng menetapkan KL (27) sebagai tersangka atas kasus illegal logging yang terjadi di hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KL belum dilakukan penahanan.
Kanit IV Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta mengatakan, KL ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2025. Dengan penetapan ini, pihaknya telah meningkatkan status kasus illegal logging tersebut ke tahap penyidikan.
KL, kata Iptu Sudiarta, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana menebang, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah," katanya.
Meski KL telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahannya. KL hanya dikenakan tahanan rumah dan wajib lapor. Namun saat ditanya terkait alasan tidak dilakukan penahanan, Iptu Sudiarta belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KL (27) asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Aksi pembalakan liar ini diketahui oleh warga pada Senin (10/3) siang. Warga awalnya menemukan tumpukan 13 balok kayu jenis sonokeling berdiameter 130 centimeter dan lebar 20 di kawasan hutan lindung tersebut.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Lokapaksa. Setelah dilakukan penyelidikan, KL dicurigai sebagai pelaku pembalakan liar tersebut. LPHD kemudian melaporkan KL ke Mapolres Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat