5 Napi Korupsi di Lapas Karangasem Diusulkan Dapat Remisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sebanyak 166 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025. Usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama enam bulan pertama menjalani hukuman.
Untuk remisi Hari Raya Nyepi, sebanyak 87 narapidana diusulkan menerima pemotongan masa tahanan. Rinciannya, 57 napi kasus pidana umum, 27 napi kasus narkotika, dan 4 napi kasus korupsi. Sementara itu, untuk remisi Idul Fitri, sebanyak 79 napi diajukan menerima remisi, terdiri dari 35 napi pidana umum, 43 napi pidana narkotika, dan 1 napi kasus korupsi.
Baca juga:
311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan bahwa para napi yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jadi totalnya ada sebanyak 166 orang narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini, mereka diusulkan karena dianggap telah memenuhi syarat,” kata Bondan, Kamis (20/3/2025).
Bondan menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas. Beberapa kegiatan tersebut antara lain senam pagi, penanaman pohon, serta program pembinaan lainnya.
Setelah pengajuan dilakukan, Lapas Kelas IIB Karangasem kini tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Biasanya, SK remisi akan turun sekitar dua hari sebelum hari raya. Namun, karena tahun ini Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berdekatan, kemungkinan pemberian remisi akan dilakukan secara bersamaan.
Sebagai informasi, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem mencapai 241 orang. Para narapidana berasal dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, hingga korupsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs