Nekat Curi di Pura Desa, Residivis Kembali Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria berinisial IGMPA alias Fery (27) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di area Pura Desa Puseh Bale Agung, Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diamankan Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana di kediamannya pada Selasa (15/4/2025).
Wakapolres Jembrana Kompol I Ketut Darta menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari (14/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diduga masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok bagian timur, kemudian mengambil satu unit televisi dan satu unit kipas angin dari dalam bangunan Gedong Busana.
“Pelaku masuk tanpa izin dan membawa barang-barang yang ada di dalam pura. Ini sangat memprihatinkan karena lokasi yang disasar merupakan tempat suci,” ujar Kompol Darta.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang juga seorang pemangku pura, I Nengah Ranu Putra, mendapati adanya kerusakan di jendela dan barang-barang di dalam pura yang sudah tidak ada di tempatnya. Usai melapor ke Bhabinkamtibmas, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, tim langsung mengarah ke pelaku. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya,” imbuh Kompol Darta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit televisi merek TCL dan satu unit kipas angin merek Maspion.
Kompol Darta menambahkan, pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr