Jadi Muncikari PSK Asing di Bali, Dua WNA Rusia Dijerat 3 Pasal Berlapis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus prostitusi online jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia kini memasuki babak baru.
Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31), yang diduga sebagai mucikari dan operator bisnis prostitusi lintas negara, resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan pengamanan ketat. Kedua terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Badung dan berusaha menutupi wajah saat keluar dari ruang sidang.
Anastasiia dan Maxsim didakwa melakukan pelanggaran serius terkait perdagangan manusia dan eksploitasi seksual komersial. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tiga lapis dakwaan kepada kedua terdakwa. Yakni merujuk Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pun ada Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terakhir adalah Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Anastasiia Koveziuk berperan sebagai pemimpin sindikat sekaligus pemilik rekening transaksi keuangan. Ia bertugas memilih dan mencantumkan nomor WhatsApp para pekerja seks komersial (PSK) di situs yang dikelola, yang dapat diakses secara global.
Maxsim Tokarev, sebagai tangan kanan Anastasiia, menjalankan fungsi operasional sebagai admin situs prostitusi. Ia menjalin komunikasi langsung dengan para pelanggan dan mengelola pemesanan layanan seksual di wilayah Bali.
Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian Sektor Badung menerima laporan aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara. Pada Jumat, 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA, petugas menemukan seorang pria Rusia berinisial AD tengah berhubungan badan dengan wanita sebayanya, berinisial EE.
Dalam keterangannya, EE mengaku direkrut oleh sindikat tersebut sejak 29 Desember 2024. Ia diiklankan melalui situs dewasa berisi katalog video dan foto perempuan WNA, dengan tarif layanan mencapai 300–350 dolar AS per sesi. EE sebelumnya pernah menjalani praktik serupa di Thailand, dan kemudian dipindahkan ke Bali, tempat di mana Anastasiia menyediakan akomodasi khusus untuknya.
Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi berhasil menangkap Anastasiia dan Maxsim di sebuah villa mewah di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara. Dari penyelidikan terungkap, hasil keuntungan bisnis haram ini dibagi sebagai berikut, 50% untuk PSK; 40% untuk Anastasiia sebagai pemilik dan pengelola jaringan; dan 10% untuk Maxsim selaku manajer operasional.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim