Pegawai Disdikpora Buleleng Dipecat Usai Tilep Uang Pensiunan Guru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pegawai kontrak di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng berinisial I Gede SY diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan ini dilakukan karena I Gede SY menyalahgunakan wewenang, mengambil keuntungan pribadi dalam pencairan uang pensiunan guru.
Sekda Buleleng Gede Suyasa ditemui Senin (21/4) mengatakan, pemecatan terhadap I Gede SY ini dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Bahkan pihaknya juga mengusulkan ke BKN agar membatalkan status kelulusannya sebagai pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terpisah, Plt Kepala Disdikpora Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pemecatan dilakukan karena I Gede SY melanggar kode etik ASN dan merusak nama lembaga. Sanksi peringatan pun sudah sempat dilayangkan 2024 lalu. Bahkan I Gede SY sempat dimutasi menjadi petugas kebersihan di Disdikpora Buleleng.
Namun peringatan itu tidak membuatnya jera. Pria tersebut tetap berulah di tahun 2025, menyalahgunakan wewenang dengan mengambil keuntungan pribadi dalam pencairan uang pensiunan guru. Dengan keuntungan yang diraup mencapai ratusan juta rupiah.
"Modusnya, dia (I Gede SY) menawarkan untuk membantu pencarian uang pensiun guru. Padahal proses pengurusan uang pensiun bisa dilakukan sendiri, dan tidak perlu membayar siapa-siapa. Guru-guru itu tergiur karena kondisi mereka sudah tua dan tinggal jauh dari perkotaan," terang Ariadi.
Selain itu I Gede SY juga diketahui memegang kartu ATM beberapa korban, untuk menarik uang pensiunan secara mandiri.
Baca juga:
Pria Simpan Jenazah Ibunya Demi Uang Pensiun
"Banyak modus yang dia gunakan. Korbannya juga banyak. Sehingga kami ambil tindakan tegas sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," jelas Ariadi.
Selain dipecat, I Gede SY juga terancam berurusan dengan polisi. Ariadi menyebut, sejumlah korban berencana melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat