Kasus Persetubuhan di Karangasem, Pemuda 22 Tahun Resmi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Laporan remaja hilang di Karangasem kini justru berkembang menjadi kasus persetubuhan. Seorang pemuda tanggung asal Karangasem berinisial IKAPA (22) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP. Alberto Diovant kepada wartawan membenarkan perihal penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan orang tua korban atas hilangnya putri mereka berinisial NKN (15) saat Hari Raya Galungan, Rabu 23 April 2025 lalu.
"Awalnya pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di wilayah Denpasar. Kemudian setelah janjian pelaku menjemput korban, namun sebelum diantar ke Denpasar korban sempat diajak ke rumah pelaku (masih di wilayah Karangasem). Disana kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," terang Kapolres mirip Judika tersebut, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat pelaku IKAPA yang berprofesi sebagai karyawan swasta menghubungi korban via pesan WhatsApp sekitar pukul 11.00 WITA, menawarkan pekerjaan di Denpasar. Korban sempat menolak, namun setelah bujukan berulang, akhirnya korban setuju.
Mereka sepakat bertemu di sebuah jembatan dekat rumah korban sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban membawa tas berisi pakaian dan berpura-pura hendak membuang sampah sebelum akhirnya dijemput pelaku.
Orang tua korban baru menyadari anak mereka hilang usai pulang sembahyang sore. Keluarga sempat melakukan pencarian dan menyebarkan informasi melalui media sosial, sebelum akhirnya melapor ke Polres Karangasem keesokan harinya.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem bergerak cepat dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku juga diamankan tak lama setelah korban ditemukan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjemput korban dan membujuknya hingga melakukan persetubuhan secara paksa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Vario DK 3458 HT, jaket krem, kemeja putih bercorak, celana jeans, helm hitam, ponsel Vivo, serta barang-barang milik korban.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah," tegas Edward Purba.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs