Dendam Asmara, Pria di Kintamani Diserang Pedang dan Senapan Angin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus penganiayaan berat terjadi di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli. Karena sakit hati, dua orang pelaku asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, ditangkap Satreskrim Polres Bangli.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan dua pedang dan tembakan senapan angin.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Rabu 30 April 2025 mengatakan, insiden ini terjadi pada 29 April 2025 dini hari di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan.
Korban dan terduga pelaku sebelumnya diketahui memiliki masalah terkait asmara antara korban dengan istri salah satu terduga pelaku pada tahun 2023. Meski sempat dimediasi untuk damai, namun diduga masih ada dendam hingga pelaku merencanakan aksi kekerasan.
Pada Selasa 29 April 2025, korban berpapasan di jalan dengan para pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Pelaku yang saat itu membawa pedang dan senapan angin langsung mengejar korban. Akhirnya korban jatuh karena terkena tembakan senapan angin dan langsung diserang menggunakan pedang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius pada bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Atas laporan warga, Satreskrim Polres Bangli turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Jro Darsana dan I Putu Kutiman.
Korban atas nama Wayan Gede Sumadi sempat dirawat di RSUD Bangli, kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Motif utama penganiayaan tersebut diketahui adalah dendam asmara.
“Selain pelaku, barang berbagai barang bukti seperti dua bilah pedang serta satu pucuk senapan angin diamankan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kompol Willa Jully Nendissa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl