Dua Maling Motor di Denpasar Ditembak Polisi Saat Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Marak aksi pencurian sepeda motor, Satuan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) usai mencuri motor di parkiran kamar kos di Jalan Pura Demak Gang Lange nomor 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 3 April 2025 dini hari.
Keduanya menggasak sepeda motor yang tidak terkunci stang milik Maad Adnan (46) dengan cara menuntun hingga keluar kamar kos. Polisi alih-alih melumpuhkan kedua maling tersebut karena melawan saat ditangkap.
Identitas kedua pelaku maling motor itu yakni, Melkiyanus (23) beralamat TKP Mudi Leli Kelurahan Wailawa Kecamatan Katiku Tana Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Frengki BID (27) asal Galu Kabul Kelurahan Wailawa Kecamatan Katiku Tana Selatan, NTT.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari. Kedua pelaku yang tidak punya kerjaan ini melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke halaman kamar kos. Selanjutnya menuntun keluar sepeda motor korban yang tidak terkunci stang.
Setelah kasus pencurian ini dilaporkan, Polisi berhasil menangkap Melkiyanus di Jalan Segina VII nomor 17 Pemecutan Kelod Denpasar Barat, pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 04.00 dini hari. Disusul kemudian penangkapan terhadap Frengki di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.
Namun, saat ditangkap kedua pelaku melawan dan kabur hingga Polisi mengambil tindakan tegas terukur.
"Kedua kakinya ditembak karena melawan dan kabur saat ditangkap," terang AKP Sukadi.
Selanjutnya, pelaku dirapatkan ke Klinik Penta Medika dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Denbar guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy