Puluhan Vila Bodong di Karangasem Bebas Beroperasi, PAD Terancam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Puluhan vila tak berizin alias bodong di Karangasem diketahui masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah. Padahal, Pemkab Karangasem saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pariwisata.
Ironisnya, hingga kini belum ada kabar mengenai penertiban ataupun penutupan aktivitas vila-vila bodong yang marak di sejumlah kecamatan di Karangasem.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha tak menampik keberadaan puluhan vila tanpa izin tersebut.
Baca juga:
BVA : Terdapat 386 Vila Bodong di Bali
"Ya kemungkinan ada puluhan yang belum berizin, memang selama ini belum sampai ada tindakan penutupan, namun kita bersama pihak terkait seperti perizinan dan Satpol PP sudah beberapa kali turun serta mengarahkan agar bersangkutan melengkapi perijinannya," kata Surya Artha saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya mengaku mengalami kendala dalam pengawasan karena terbatasnya anggaran. “Untuk tahun ini saja hanya dianggarkan untuk dua kali turun melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, menyatakan bahwa keberadaan vila bodong di Karangasem saat ini tak terbendung. Ia menilai kondisi ini cukup mengkhawatirkan jika tidak disikapi dengan tegas.
Menurut Kariasa, vila-vila tak berizin itu tersebar hampir di seluruh kecamatan di Karangasem dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan.
“Bodong dalam artian seperti apa, apakah izin operasionalnya atau seperti apa,” tuturnya.
Baca juga:
250 Vila Bodong Tersebar di Badung
Ia juga menyebut, sebagian vila bodong itu dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dengan menggunakan nama warga lokal. “Banyak juga villa itu yang berkedok rumah tinggal,” ucap Kariasa.
Pihaknya berharap Pemkab Karangasem segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan vila bodong tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan daerah lantaran transaksi yang terjadi tidak tercatat, otomatis tidak ada setoran pajak ke kas daerah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs