Residivis Pegayaman Ditangkap Lagi, Bawa Sabu-Sabu di Depan SD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pernah dipenjara atas kasus pencurian motor rupanya tidak membuat CS (45) jera. Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini kembali berurusan dengan polisi, kali ini karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Waka Polres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Kamis (8/5) mengatakan, CS baru saja keluar dari Lapas sekitar enam bulan yang lalu. Pihaknya kemudian menerima laporan jika CS kerap melakukan transaksi narkotika.
"Sehingga ia dimasukkan dalam Target Operasi (TO)," ungkap Kompol Herawan.
Aparat akhirnya menangkap CS pada Sabtu (19/5) saat berada di depan SDN 1 Pegayaman. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram, dua buah bong, serta uang tunai Rp300 ribu.
Kepada polisi, CS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Desa Pegayaman bernama Ajiman. "CS kini telah diamankan di Rutan Polres Buleleng," tambah Kompol Herawan.
CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, Ajiman telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat