search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aksi Pencurian Seng Bondex di Denpasar, Dua Pria Ditangkap
Senin, 12 Mei 2025, 19:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aksi Pencurian Seng Bondex di Denpasar, Dua Pria Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua komplotan maling belasan seng bondex diringkus aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan setelah beraksi di Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WITA. 

Kedua pelaku masing-masing yakni inisial DP (44) dan AH (44). Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kedua maling itu diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar, pada Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 02.00 dini hari. Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik seng, Adi Rohadi (47) tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Empu Bradah, Desa Peguyangan, Denpasar Utara. 

"Korban melaporkan kehilangan 17 lembar seng Bondex seharga Rp7 juta," beber AKP Sukadi, pada Senin 12 Mei 2025. 

Menurut Adi, hilangnya seng tersebut diketahui saat dirinya sedang mengecek proyek renovasi pembangunan garase di Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Di lokasi, pelapor tidak melihat salah satu jenis barang yang dia punya yaitu atap seng Bondex warna silver sejumlah 17 buah yang di simpan di area proyek. 

"Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polisi," ungkapnya.

Dalam serangkaian penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi belasan seng tersebut berada di Jalan Bina Kusuma, Ubung, Denpasar Utara. Tim lantas mengecek dan mendapati ada 1 unit mobil pick up milik pelaku terparkir di lapangan sebelah gudang. Sedangkan seng bondex berada di gudang tersebut milik Junaedi. 

"Dari pengakuan saksi Junaedi, seng itu dijual oleh Hari dan Dedi alias Dodik," terangnya.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, tim langsung meringkus pelaku AH di Jalan Bina Kusuma, Ubung, Denpasar. Pria yang kos di Jalan Nusa Kambangan Gang Dahlia No.6 A Jematang Desa Dauh Puri, Denpasar Barat itu mengakui perbuatanya. Ia mengaku beraksi bersama rekannya Dedi alias Dodik alias DP tinggal di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. 

"Pelaku DP diamankan di warung angkringan miliknya di jalan Taman Pancing," ujar AKP Sukadi. 

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil barang seng bondex tanggal 30 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA di gudang milik korban. Para pelaku sudah merencanakan untuk mengambil barang seng bondex tersebut untuk dijual. 

Dalam keterangannya, para pelaku mengambil barang seng bondex sebanyak 17 lembar di jual dengan harga Rp250 ribu per lembar. Hasil dari penjualan seng bondex mendapatkan sejumlah uang DP Rp1 juta dan dibagi 2 oleh pelaku masing masing mendapatkan 500 ribu. 

"Hasil uang DP 500 ribu penjualan tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari," bebernya. 

Sementara barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit mobil Pick Up berplat D 8146 VT, dan 17 lembar Bondex warna silver. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami