Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Lanjut ke Pengadilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mediasi sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya deadlock. Pihak pengklaim sepakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
Upaya mediasi digelar di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Rabu (14/5). Mediasi dihadiri pihak pengklaim, Camat Sukasada, Satpol PP Buleleng, Perbekel Desa Sambangan, serta jajaran Disdikpora.
Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan pengklaim tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan atas lahan seluas 8 are tersebut.
"Jadi tadi kita sepakat proses polemik tanah ini diselesaikan ke jalur hukum yakni di pengadilan. Yang menggugat pihak pengklaim. Apapun hasilnya nanti akan kita patuhi bersama. Hasil mediasi juga akan sampaikan ke BPN Singaraja," terangnya.
Ariadi juga meminta agar selama proses hukum berjalan, pihak pengklaim tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN 2 Sambangan. Kesepakatan itu telah disetujui oleh pihak pengklaim.
Sebelumnya, aksi penanaman pohon pisang dan pemasangan spanduk di area sekolah sempat dilakukan pengklaim pada Kamis (8/5). Aksi tersebut sempat mengganggu proses belajar siswa, hingga petugas Satpol PP Buleleng dan aparat Kepolisian Sektor Sukasada diterjunkan untuk mengamankan situasi di lokasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat