Tiga WN Australia Diduga Kelola Villa di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka diduga mengelola bisnis akomodasi villa di wilayah Karangasem. Imigrasi Singaraja saat ini berupaya melakukan penyelidikan untuk mencari bukti.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, dugaan ini muncul saat pihaknya melaksanakan operasi keimigrasian 'Bali Becik' di wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana pada Senin (19/5) hingga Rabu (21/5).
Operasi ini menyasar keberadaan WNA di tempat-tempat penginapan. Hingga ditemukan ada tiga WNA asal Australia berusia 60 tahun, yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka diduga mengelola bisnis villa di Karangasem. Sementara izin tinggal yang dikantongi adalah Kitas Lansia.
Hendra menjelaskan, Kitas Lansia hanya diberikan kepada wisatawan mancanegara yang lanjut usia. Pemegang Kitas Lansia tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menghasilkan uang, baik bekerja maupun berbisnis.
"Kitas Lansia harusnya hanya digunakan untuk mengabiskan masa pensiun di Indonesia. Harusnya istirahat saja di sini, bukan menghasilkan uang," jelas Hendra.
Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Seperti memantau aktivitas mereka, menelusuri unggahan di media sosial mereka, serta memintai keterangan sejumlah pelanggan yang pernah menginap di villa tersebut.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, akan dikenakan sanksi deportasi," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat