Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu Cair Juni, Ini Daftar Penerimanya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Indonesia, termasuk di Bali. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, tepatnya pada Juni hingga Juli 2025.
Bantuan pekerja ini menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik di kuartal kedua tahun ini.
"Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/5/2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Selasa (27/5/2025).
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," lanjutnya.
Berbeda dengan sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/Kabupaten/Kota. Selain itu, 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia juga akan menerima bantuan serupa selama dua bulan.
Menariknya, pencairan dana BSU tahun ini akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025. Program ini akan dilaksanakan melalui koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama untuk guru honorer.
Selain BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya mulai 5 Juni 2025, di antaranya:
- Diskon transportasi: kereta api 30%, pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut 50% selama libur sekolah
- Diskon tarif tol 20% untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi
- Diskon tarif listrik 50% bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA
- Tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya
Rangkaian stimulus ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah sejumlah tekanan global. (Sumber: Kompas.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net