search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Pinjam Motor, Pria Gelapkan Motor untuk Bayar Utang
Minggu, 8 Juni 2025, 17:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Modus Pinjam Motor, Pria Gelapkan Motor untuk Bayar Utang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Mengwi meringkus seorang pria bernama Endik Yudi Heryanto (39) atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio DK 5248 LJ milik Zainul Wafa (37).

Pelaku asal Kebumen, Jawa Tengah ini menggelapkan motor milik temannya sendiri dengan modus berpura-pura meminjam.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menerangkan kasus ini terjadi di Bengkel Made Baja Bali, Jalan Setra Kaja No. 105, Lingkungan Dajan Bingin, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin 2 Juni 2025 lalu.

Saat itu pelaku datang ke bengkel tempat korban bekerja sekitar pukul 11.00 WITA. Ia mengaku ingin bekerja di bengkel tersebut, dan ditawarkan pekerjaan oleh korban yang berasal dari Jember, Jawa Timur. Namun, belum lama bekerja, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa, tanpa curiga korban memberikannya," beber Ipda Sukarma, Minggu 8 Juni 2025.

Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 12.00 WITA di sebuah bengkel di Kelurahan Sading.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku meminjam motor korban lalu pergi ke kawasan Pidada untuk mencari penginapan. Di sana, pelaku memposting motor curian itu secara online dan langsung mendapat calon pembeli.

"Setelah terjadi kesepakatan mengenai harga, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kreneng Denpasar dan dijual seharga Rp2 juta," ungkapnya.

Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di Tabanan.

"Motor Vario dijual secara online seharga Rp1.700.000, dan bertemu pembeli di Jalan Bypass Kediri Tabanan," tambah Ipda Sukarma.

Kini pelaku Endik Yudi Heryanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polsek Mengwi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami