Pakar: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Beri Sanksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi menegaskan bahwa surat edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pemberian sanksi kepada pihak swasta.
Dia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, posisi SE tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan.
"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan, kalau pun ada sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan) bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi belum lama ini.
Dia menambahkan, SE bersifat imbauan dalam lingkup lembaga pemerintahan, dari instansi yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Artinya, SE tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau pihak di luar pemerintahan.
Slamet menyebutkan, surat edaran biasanya dipakai untuk memperjelas aturan atau pasal yang multitafsir agar pelaksanaan di internal pemerintahan menjadi seragam. Namun, jika SE dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman administratif, seperti pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha, hal itu dinilai berbahaya secara hukum.
"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," katanya.
Slamet menekankan, agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak di luar pemerintahan, perlu dibuat aturan hukum formal, seperti peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub). Dia mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan SE sebagai dasar pemberian sanksi di luar lingkup pemerintahan.
Ia juga menyebut, pihak yang merasa dirugikan akibat sanksi berdasarkan SE berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu memang tidak bersifat pidana atau perdata terhadap pejabat yang mengeluarkan SE, tetapi dapat digunakan untuk mengoreksi secara administratif agar penggunaan SE tidak melampaui kewenangannya.
Dia mengingatkan, dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintah yang berdampak pada hak warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah.
"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim