Polda Bali Ungkap Penipuan Online Bermodus Transfer Palsu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap kasus penipuan online dengan menggunakan bukti transfer palsu oleh dua pelaku asal Surabaya, Jawa Timur.
Kedua pelaku menggunakan modus memesan sejumlah barang elektronik secara online dan dibayar dengan bukti transfer palsu (sudah diedit). Pelaku mengambil barang yang sudah dibeli dengan menggunakan jasa Gojek.
Polda Bali membeberkan identitas para pelaku. Masing-masing GF alias Gery (32) alamat Perum Taman Pinang Blok N 3/8, Desa Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur. TNP alias Tegar (24) alamat Manukan Loka III Blok 6-D/16 Desa Manukan Kulon Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, pada Selasa 8 Juli 2025, kasus penipuan online ini sudah dilaporkan oleh para korbannya yang merasa dirugikan.
Dalam penjelasan para korban, kejadian terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Toko ApotekKu di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.23 WITA. Kedua, di penginapan Sandat Bali Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA.
"Dalam kasus penipuan online ini kedua pelaku berhasil mendapatkan 3 unit laptop dari para korbannya," tegas AKBP Eka Jaya.
Dijelaskannya, Tim Ditressiber Polda Bali menerima laporan penipuan jual beli barang elektronik dengan modus menggunakan bukti transfer palsu, pada Kamis 3 Juli 2025. Tim dipimpin AKP I Ketut Suparma Yasa selanjutnya menyelidiki hingga meringkus pelaku Gery selaku penerima barang dari Gojek.
"Pelaku Gery diinterogasi dan mengaku melakukan penipuan online dengan modus transfer palsu. Ia beraksi bersama temannya Tegar," ujar AKBP Eka Jaya.
Baca juga:
Waspada Penipuan! Bank BPD Bali Ajak Nasabah Mencegah dan Kenali Sejumlah Modus Kejahatan Digital
Tak lama berselang Polisi meringkus Tegar. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti laptop di wilayah Kuta. Laptop itu dititip ke temannya bernama Riki.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan keterangannya masih didalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dalam Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tentang, perbuatan melawan hukum yakni dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy