search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
22 UMKM di Luar Taman Budaya Terjaring Sidak Plastik Sekali Pakai
Kamis, 10 Juli 2025, 10:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/22 UMKM di Luar Taman Budaya Terjaring Sidak Plastik Sekali Pakai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menggunakan plastik sekali pakai (PSP) seperti tas kresek dan pipet plastik.

Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan turun langsung ke lapangan, Selasa (8/7). Sidak ini menyusul temuan petugas yang melihat pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII membawa kantong plastik dari arah UMKM Banjar Kedaton menuju area acara.

Merespons hal itu, tim gabungan yang juga melibatkan TNI dan Polri membagi tiga tim untuk menyasar dua titik, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan UMKM di ISI Denpasar.

Hasilnya, 22 UMKM terjaring sidak, terdiri dari 18 pelaku usaha di Banjar Kedaton dan 4 di kawasan ISI Bali. Barang bukti yang diamankan berupa tas kresek dan pipet plastik yang ditemukan di beberapa UMKM kuliner, pedagang busana, sepatu, dan perhiasan.

"Selain menertibkan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali," ujar Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

Para pelaku usaha yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen menggunakan produk ramah lingkungan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Ia memperingatkan, pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi untuk tidak diikutsertakan lagi dalam kegiatan UMKM di Banjar Kedaton.

"Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di Bali harus taat pada aturan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga kembali mengingatkan seluruh pedagang untuk mematuhi regulasi terkait pengelolaan sampah, seperti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami