search
light_mode dark_mode
Jamkrida Bali Siapkan Strategi Hadapi Aturan Batas Penjaminan OJK

Kamis, 24 Juli 2025, 09:59 WITA Follow
image

bbn/FB Jamkrida Bali/Jamkrida Bali Siapkan Strategi Hadapi Aturan Batas Penjaminan OJK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) mulai bersiap menghadapi perubahan besar di industri penjaminan seiring terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

Regulasi ini akan berlaku mulai November 2025 dan mengatur batas maksimal penjaminan kredit oleh lembaga penjamin hanya sampai 75%.

Sementara itu, pemberi kredit tetap diwajibkan menanggung minimal 25% risiko. Skema ini dikenal dengan konsep risk sharing atau pembagian risiko.

Direktur Utama Jamkrida Bali, I Ketut Widiana Karya menyambut positif kebijakan ini meski mengakui adanya tantangan yang perlu diantisipasi.

"Dengan demikian, tujuan utama kebijakan tercapai, tanpa menurunkan kinerja penjaminan secara keseluruhan," ujarnya, Rabu (23/7).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah menyesuaikan diri dengan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyusunan ulang produk penjaminan, penyesuaian ketentuan, hingga perbaikan SOP internal.

"Selain itu, perusahaan juga memperbarui sistem dan teknologi komunikasi untuk mendukung implementasi aturan tersebut secara efektif," jelasnya.

Dari sisi risiko, Ketut melihat pembatasan penjaminan bisa berdampak baik bagi keberlangsungan bisnis. Risiko keuangan Jamkrida akan lebih terkendali, namun di sisi lain, Ketut menyebut daya tarik produk kemungkinan akan berkurang sehingga dibutuhkan edukasi dan negosiasi ulang dengan mitra.

Ia juga menilai, di tengah kondisi kredit yang cenderung melambat dan naiknya Non Performing Loan (NPL), pembagian risiko menjadi langkah tepat.

"Aturan itu justru mendorong semua pihak untuk lebih selektif dan hati-hati, sehingga risiko kredit bermasalah bisa ditekan," tegasnya.

Sejauh ini, kondisi Jamkrida Bali disebut masih stabil. Perusahaan mencatat nilai penjaminan sebesar Rp 875,28 miliar per Juni 2025, dengan nilai klaim mencapai Rp 18,53 miliar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa regulasi risk sharing sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam POJK 20/2023 tentang produk asuransi kredit.

"Ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat," ucap Ogi dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Jumat (18/7).

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa aturan ini juga bertujuan memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh dan menjaga kualitas penyaluran kredit. Model pembagian risiko ini juga disebut sejalan dengan praktik manajemen risiko global. (sumber: Kontan.co.id)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami