search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Penganiayaan di Songan

Selasa, 29 Juli 2025, 20:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Penganiayaan di Songan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli. 

Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.

Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang sama-sama berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, yaitu Jero D (32) dan I Putu K (26). Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Beberapa adegan penting yang diperagakan di antaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.

Aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam diperagakan dalam detail, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Dalam kegiatan ini terungkap bahwa motif kejadian berawal dari kecemburuan pelaku utama, I Jero D, terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban bernama I Gede S alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.

"Proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," tegas Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami