Adegan Penembakan Brutal di Vila Munggu Diperagakan 3 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Polres Badung melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan hingga menewaskan warga Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Rekonstruksi 11 adegan ini dikawal ketat belasan anggota polisi bersenjata, bahkan dengan pengawalan mobil rantis. Diinformasikan, rekonstruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Badung ini dilaksanakan di sejumlah lokasi sesuai kronologis kejadian.
Lokasi rekonstruksi meliputi Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP); Toko Sinar Harapan (tempat membeli hamer); minimarket dekat villa (tempat pelaku terlihat berbelanja); kemudian di Villa Kawasan Tumbak Bayuh; daerah Buwit, Tabanan; dan Jalan Anyelir, Tabanan (tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan).
Dari pengamatan awak media, polisi mengawal ketat kedatangan tiga tersangka asal Australia. Yakni tersangka Darcy Francesco Jenson (DJF) (37), Tupou Pasa I Midolmore (PT) (37), dan Coskunmevlut (MC) (23).
Para gangster sadis dan brutal ini dibawa dengan mengendarai kendaraan taktis (rantis) dari Satuan Brigade Mobile. Kedua tangannya diborgol, kaki dirantai, serta dikawal pasukan bersenjata.
Setiba di TKP Villa Casa Santisya, yang dikeluarkan hanya tersangka Tupou dan Coskunmevlut. Keduanya memperagakan cara menembak korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim saat berada di kamar villa.
Sementara itu keterangan terpisah, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara yang berada di lokasi menerangkan rekonstruksi berlangsung 11 adegan.
"Belasan adegan ini mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di villa, dan terakhir di Anyelir," ungkapnya.
Dijelaskannya, di TKP villa memperlihatkan Tupou dan Coskunmevlut datang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi pada Jumat, 13 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WITA. Keduanya mendobrak pintu villa menggunakan hamer (palu).
Setelah itu, keduanya masuk dan Tupou mengarahkan tembakan ke arah kaca. Tupou juga menembak ke arah kamar mandi yang dihuni oleh korban Zivan Radmanovic. Saksi yang melihat adalah Jazmyn, istri Zivan.
"Tembakan ke korban pada adegan ke 7 dan 8," beber eks Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Kapolres menambahkan para tersangka sangat kooperatif dalam adegan tersebut. Bahkan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Walau demikian, pihaknya tetap melakukan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"SOP ini sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur," tegasnya.
Perwira melati dua ini mengatakan rekonstruksi ini nantinya dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara.
"Untuk berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy