Pengacara Togar Situmorang Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga menilep uang terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,8 miliar, pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu, Togar dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporannya, Fanni menuding Togar menilep dana Rp1,8 miliar yang disebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum pelapor. Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Mengklaim tidak bersalah, Togar melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar Kamis (8/8/2025) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya ke awak media.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy