search
light_mode dark_mode
Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pengurangan PBB 100% di Badung Berlaku Sejak 2012

Selasa, 19 Agustus 2025, 17:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pengurangan PBB 100% di Badung Berlaku Sejak 2012.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Bupati Adi Arnawa pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).

Perbup No. 89 Tahun 2012 mengatur tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi. Dalam pasal 2 disebutkan, pengurangan PBB P2 terhadap tanah berstatus jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun diberikan sebesar 100% atau nol rupiah.

Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Regulasi tersebut memperluas pengurangan PBB P2 untuk rumah tinggal dan tanah pertanian dengan ketentuan tertentu, termasuk objek pajak yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga 2016.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku apabila ditemukan bukti bahwa pemanfaatan objek pajak tidak sesuai dengan data di SISMIOP. "Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP," tegasnya.

Terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bupati menekankan pentingnya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penetapan NJOP mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah masing-masing.

"Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung," ujar Bupati Adi Arnawa.

Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. "Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, serta rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Ia juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-Badung yang disampaikan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung Agus Gede Widita.

Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti, khususnya terkait upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput.

Rapat pleno turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami