Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Adat Muntig Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, terpilih menjadi lokus kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kamis (21/8) di Balai Masyarakat setempat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Reza Oktoberia. Ia menegaskan bahwa ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat, yakni memberikan kepastian hukum, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah konflik, serta mencegah hilangnya tanah ulayat.
“Dengan demikian, saya mengajak untuk seluruh masyarakat hukum adat untuk menikmati manfaat tersebut dengan pendaftaran tanah ulayat ini,” ajaknya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho, yang menyampaikan materi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Marteno, serta Asisten III Setda Karangasem, I Wayan Ardika, juga hadir sebagai narasumber dengan materi terkait pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Kelian Desa Adat Muntig, I Made Puspa, menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Desa Adat Muntig sebagai lokasi kegiatan. Ia juga mengucapkan terima kasih karena dua bidang tanah milik desa adat telah berhasil didaftarkan menjadi Hak Pengelolaan.
“Kami sangat berterimakasih elah diberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, dan sekaligus juga telah dibantu untuk mendaftarkan tanah milik desa adat menjadi bersertipikat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN bersama unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
