search
light_mode dark_mode
Restorative Justice, Polda Bali Tutup Kasus Royalti Musik Mie Gacoan

Sabtu, 30 Agustus 2025, 09:54 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Restorative Justice, Polda Bali Tutup Kasus Royalti Musik Mie Gacoan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik oleh Mie Gacoan yang dikelola PT Mitra Bali Sukses (MBS) resmi dihentikan Polda Bali setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 

Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) usai pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar lebih kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan bahwa kesepakatan damai menjadi dasar penghentian penyidikan.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, telah melaksanakan gelar perkara. Dan kita lanjutkan dengan pelaksanaan restorative justice di sini. Kami mengundang dari pihak Selmi dan kemudian pihak Mie gacoan, kemudian, kita bersepakat dan membuat surat pernyataan antara pihak daripada terlapor dan pelapor, sudah tidak ada masalah lagi," kata Kombes Widodo saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (29/8).

Ia menegaskan, dengan adanya perdamaian, penyidikan resmi dihentikan. "Dan secara otomatis penanganan kami, khususnya dalam penanganan perkara antara Mie Gacoan dan pihak Selmi dinyatakan dihentikan penyidikannya. Jadi perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara restorative justice," imbuhnya.

General Manager LMK Selmi, Vanny Irawan, menyampaikan bahwa dana royalti nantinya akan disalurkan kepada para pencipta lagu yang karyanya digunakan.

"Kita juga sudah memberikan lock sheet atas penggunaan lagu kepada pihak Mie Gacoan. Jadi nanti dari pihak Mie Gacoan akan memberikan (secara proses) mereka untuk penggunaan lagunya. Yang di mana nanti royalti sebesar Rp 2,2 miliar sekian itu akan dibagikan sesuai dengan lock sheet yang diberikan Mie Gacoan," jelas Vanny.

Ia menambahkan, pembagian royalti akan mengikuti ketentuan undang-undang, yakni 80 persen untuk pencipta lagu dan 20 persen untuk biaya operasional LMK. Distribusi dana akan dilakukan pada Desember mendatang setelah laporan resmi penggunaan lagu diterima dari pihak Mie Gacoan.

Sebelumnya, kesepakatan damai juga telah ditandatangani di Kantor Kemenkumham Bali, disaksikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan hanya soal nilai nominal, tetapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi hak cipta. (sumber: merdeka.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami