Derita Korban TPPO Modus Rekrutmen ABK di Benoa: Disekap, Lapar, dan Hidup dalam Gelap

beritabali/ist/Derita Korban TPPO Modus Rekrutmen ABK di Benoa: Disekap, Lapar, dan Hidup dalam Gelap.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan anak buah kapal (ABK) berhasil diungkap Polda Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi mengevakuasi 21 calon ABK muda dari kapal penangkap cumi KM Awindo 2A yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, para korban berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten. Mereka direkrut dengan janji pekerjaan layak, gaji besar, serta bebas biaya perekrutan.
"Namun ternyata mereka ditipu dan malah dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi,” ungkap Kombespol Ariasandy, Jumat (5/9/2025).
Awalnya, para korban dijanjikan bekerja di perusahaan pengolahan ikan dengan gaji Rp3,4 juta per bulan dan uang muka Rp6 juta. Nyatanya, mereka hanya menerima sekitar Rp2,5 juta, itupun dipotong berbagai biaya untuk calo dan sponsor.
Setelah dikumpulkan di Pekalongan, para calon ABK dibawa ke Bali dan ditempatkan di KM Awindo 2A yang diketahui beroperasi di perairan Papua dan Laut Arafura. Identitas pemilik kapal hingga kini masih ditelusuri penyidik.
Kasus ini terungkap pada 29 Juli lalu ketika salah satu korban melapor ke Basarnas dan meminta evakuasi. Dari hasil penyelidikan, para korban mengaku mengalami kondisi kerja yang sangat memprihatinkan.
“Jadi, sebagian besar mereka merasa ditipu, takut, ingin pulang, dan khawatir dicelakai bila kapal kembali berlayar,” jelas Ariasandy.
Setiba di Gedung RPK Polda Bali, terungkap fakta mencengangkan: identitas dan ponsel para korban disita, tidak ada kontrak kerja maupun jaminan keselamatan. Mereka diberi makan hanya enam bungkus mie instan untuk 21 orang, sehingga tiap orang hanya mendapat dua sendok. Air minum diambil dari tangki kapal, hidup dalam gelap tanpa penerangan, serta dikurung di kapal yang sulit dijangkau dari daratan.
“Kasus ini merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan. Kami akan tuntaskan secara objektif untuk memberikan rasa adil bagi korban,” tegas Ariasandy.
Kini, penyidik masih memeriksa intensif para korban dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal. Sementara itu, seluruh korban berusia 18–23 tahun sudah diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP RI pada 2 September 2025 untuk mendapat perlindungan serta dipulangkan ke rumah masing-masing.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy