Tidur di Mobil, Tas Berisi Rp19 Juta Raib Digondol Pencuri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria berinisial IKH (31) nekat mencuri tas berisi uang tunai Rp19 juta dari sebuah mobil pickup yang terparkir di Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana Minggu (27/7/2025) dini hari.
Korban yang kala itu tertidur di dalam mobil, kaget mendapati tas abu-abu miliknya sudah raib saat terbangun. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp19 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada IKH yang ternyata seorang residivis. Ia berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tas hasil curian, dompet, kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan surat-suratnya.
Pelaku mengaku mencuri demi mendapatkan uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi. Atas tindakannya, IKH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada saat meninggalkan barang berharga di kendaraan dan segera melapor bila menjadi korban pencurian.
“Kejahatan bukan hanya karena ada niat, tapi juga kesempatan. Peran serta masyarakat menjaga keamanan lingkungan sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan, segera hubungi layanan 110,” tegas IPDA I Putu Budi Arnaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr