Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Jembrana Diimbau Manfaatkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengatakan program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
“Warga dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor, sanksi opsen pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” jelas Iptu Aldri, Selasa (23/09/2025).
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat juga tetap mendapat fasilitas bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Iptu Aldri mengajak masyarakat di Jembrana untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
