Kejari Gianyar Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Tojan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang membebaskan terdakwa I Putu Sudarsana dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan di Jalan Tojan, Blahbatuh.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang di PN Gianyar pada Kamis, 25 September 2025. Dalam kasus ini, tiga terdakwa, yaitu I Made Tole Yuliarta, I Komang Indrajita, dan I Putu Sudarsana, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban I Made Agus Aditya.
Menurut fakta persidangan, kejadian bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dan terdakwa, yang kemudian memicu percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.
Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita dituntut 13 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan I Putu Sudarsana dituntut 10 tahun penjara, namun hakim membebaskan dari segala tuntutan. Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Sudarsana dari tahanan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan seizin Kepala Kejari menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap I Putu Sudarsana.
"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," kata Triarta.
Sedangkan atas vonis 15 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
