Kejari Gianyar Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Tojan

Jumat, 26 September 2025, 15:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Gianyar Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Tojan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang membebaskan terdakwa I Putu Sudarsana dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan di Jalan Tojan, Blahbatuh.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang di PN Gianyar pada Kamis, 25 September 2025. Dalam kasus ini, tiga terdakwa, yaitu I Made Tole Yuliarta, I Komang Indrajita, dan I Putu Sudarsana, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban I Made Agus Aditya.

Menurut fakta persidangan, kejadian bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dan terdakwa, yang kemudian memicu percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.

Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita dituntut 13 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan I Putu Sudarsana dituntut 10 tahun penjara, namun hakim membebaskan dari segala tuntutan. Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Sudarsana dari tahanan.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan seizin Kepala Kejari menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap I Putu Sudarsana.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," kata Triarta.

Sedangkan atas vonis 15 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami