search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diberhentikan, Eks Ketua MDA Karangasem Melawan
Kamis, 1 September 2022, 18:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diberhentikan, Eks Ketua MDA Karangasem Melawan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Setelah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, Alit Suardana kini berencana ajukan banding.

"Ya rencananya saya mau mengajukan upaya banding, sedang disusun, ada beberapa poin penting yang mau saya ajukan, " ujar Alit Suardana saat dihubungi media ini, Kamis (1/9/2022).

Hanya saja, poin penting yang dimaksudkan tersebut enggan ia ungkapkan lebih jauh kepada media ini dengan alasan sedang dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Alit Suardana juga mengakui bahwa alasan pemberhentiannya karena pelanggaran berat, hanya saja ia mengaku tidak memahami tentang norma pelanggaran berat atau pelanggaran ringan seperti apa. 

Ia juga mengaku bingung karena sepanjang yang ia ketahui bahwa belum ada tata beracara atau juklak juknis sidang etik di MDA, akan tetapi sudah menggelar Sidang. Untuk pemberhentiannya sendiri dikatakan Suardana tertanggal 19 Agustus 2022 lalu hanya saja hardcopynya baru ia terima pada 29 Agustus 2022.

"Pelanggaran berat itu perbuatan hukumnya apa, kemudian putusan itu dibacakan dengan tidak menghadirkan saya, saya hanya sekali diundang oleh sabha penegak etik, saya mempertanyakan legalitas SK Sabha Etik tidak diberikan, saya disuruh minta kesekertariatan akhirnya saya turun setelah menunggu 30 menit tetapi saya tidak sapat SK," ungkap Suardana. 

Menurut Suardana, dalam penegakan etik tersebut, terkait tata beracara, juklak juknisnya hingga sekarang belum diketahuinya, apakah putusan itu dibacakan, apakah menghadirkan saksi, menghadirkan terperiksa beberapa kali, bagaimana tahapannya hingga keluar SK tersebut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami