Dua TPS di Buleleng akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), menyusul dalam pelaksanaannya ditemukan ada surat suara yang tertukar.
Tertukarnya surat suara pada daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Buleleng tepatnya di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa setelah ditemukan surat suara yang tertukar dari Dapil 3 pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Awalnya proses pemungutan suara itu berlangsung sesuai dengan tahapan, KPPS baru menyadari setelah dilakukan 40 lebih surat suara dicoblos.
“Tadi sudah ada beberapa warga yang coblos dan sekarang masih ditunda,” ujar seorang warga.
Tertukarnya surat suara tersebut menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng yang langsung mendatangi kedua TPS tersebut.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Rabu 14 Februari 2024 dengan tegas menyampaikan, untuk menjamin hak pilih masyarakat pada kedua TPS tersebut tidak hilang. Keputusan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya.
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," ungkap Dudhi.
KPU Buleleng dalam proses pungut hitung telah mencatat belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyebutkan, akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," ujar Carna.
Rencana pemungutan suara ulang di Desa Pedawa dilakukan pada proses pemilihan Anggota DPRD Kabupaten saja, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden Wakil Presiden tetap dilakukan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul