search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jelang Penerimaan Mahasiswa Baru, Unud Belum Putuskan Pungutan SPI Tetap Berlanjut
Selasa, 14 Maret 2023, 09:48 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Jelang Penerimaan Mahasiswa Baru, Unud Belum Putuskan Pungutan SPI Tetap Berlanjut.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud oleh Kejati Bali pada hari Senin (14/3/2023), Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa. 

Setelah keluar dari ruangan, Antara menyebut dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi dari ketiga stafnya yang terlilit kasus yang sama. Dirinya mengaku dicecar 48 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Bali.

“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi saja untuk staf kami. Sudah saya tadi lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua,” ujarnya saat ditemui pada Senin (14/3/2023) sore

Mengenai statusnya sebagai tersangka, sejauh ini dia menanggapi masih mempelajari statusnya saat ini. Antara enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai statusnya.

“Mungkin untuk status saya, saya pelajari dulu segala sesuatunya. Tapi saat ini belum bisa dijelaskan,” imbuhnya.

Namun, terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Antara dengan yakin menyebut tiga stafnya yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah.

Dia yakin menyebut uang SPI yang dipungut sebagai persyaratan mahasiswa baru yang lulus dari jalur mandiri akan masuk ke kas negara. Dia juga menyebut SPI memiliki beberapa syarat yang menurutnya sudah pihaknya penuhi selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

SPI dimungkinkan yang pertama secara regulasi, yang kedua sistemnya tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak individu staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara, itu bisa dibuktikan,” tuturnya.

Pihaknya menjamin akan menghormati proses hukum dan wewenang penyidik sepenuhnya. Terlepas dari itu, mengingat penerimaan mahasiswa baru yang semakin dekat, dirinya juga masih belum memastikan apakah pungutan SPI akan tetap berjalan pada tahun 2023 ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bali masih akan melanjutkan penyelidikan tentang kemungkinan adanya pasal lain. Selain itu, Kejati juga berkoordinasi dengan PPATK dan menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ. TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana sudah melahirkan empat orang tersangka.

Selain rektor yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, tiga orang pejabat Rektorat Universitas Udayana juga ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 lalu. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami