search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Pidana
Rabu, 14 Desember 2022, 20:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba dan sejumlah perkara pidana, Rabu (14/12/2022) di halaman kantor Kejari Buleleng. Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Hadir dalam kegiatan itu, yakni dari perwakilan Pengadilan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja, BPOM Buleleng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, yakni dari 6 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 251,13 gram, ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah  handphone, beberapa alat isap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api dan timbangan digital.

Kemudian dari 2 perkara pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban dan tali. Selanjutnya dari 5 perkara penganiayaan dengan barang bukti 1 buah pisau dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 Cm beserta sarung, 1 buah celana pendek, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu-abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.

Lalu 2 perkara ITE dengan barang bukti 2 buah handphone, 1 keping CD dan 1 buah simcard. Kemudian 1 perkara KSDA dengan barang bukti 4 buah box styrofoam dan 178 buah botol plastik. Selanjutnya, 1 perkara migas dengan barang bukti 45 buah tutup tabung gas, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 Cm dengan diameter 0,5 Cm.

Kemudian dari 1 perkara perjudian dengan barang bukti berupa 2 unit Handphone (Hp), 1 ATM Bank. Dan terakhir dari 2 perkara Perlindungan Anak dengan barang bukti berupa 1 buah bra warna hitam, 1 buah dalaman, 1 celana pendek, 1 celana training dan 1 potong baju kaos.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, pemusnahan barang bukti terhadap beberapa perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan Pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan cara dibakar, kemudian ada yang dihancurkan dan di blender sehingga dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi," kata Rizal Syah Nyaman, saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang kali ini dimusnahkan ini merupakam hasil pengumpulan selama 3 bulan yakni sejak bulan Oktober sampai bulan Desember 2022. Dan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang sudah beberapa kali dilakukan Kejari Buleleng di tahun 2022 ini. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil pengumpulan selama 3 bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember ini," pungkas Rizal Syah Nyaman.

Dalam pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar termasuk dihancurkan mengunakan blender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan, demikian halnya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Oktober hingga Desember 2022.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami